Nasional

Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, Ini Penjelasan DPR

Share
Share

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa hak, kewajiban, serta perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) akan diatur melalui undang-undang khusus, terpisah dari revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, usai proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) LLAJ selesai dilakukan.

Menurut Martin, ketentuan mengenai status, hak, kewajiban, hingga perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi tidak lagi dimasukkan ke dalam revisi UU LLAJ. Materi tersebut akan dibahas dalam regulasi tersendiri yang lebih fokus mengatur sektor transportasi online.

Ia menjelaskan, terdapat dua rancangan undang-undang yang diproyeksikan menjadi dasar hukum bagi pengemudi ojol, yakni RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Kedua regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Sementara itu, Baleg DPR juga telah menyelesaikan harmonisasi revisi UU LLAJ yang memuat sejumlah perubahan penting. Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas melalui pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang nantinya akan dibentuk berdasarkan undang-undang.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, draf revisi UU LLAJ disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR sebagai usulan inisiatif DPR.

Di sisi lain, perusahaan penyedia layanan transportasi online sebelumnya juga telah menyampaikan sejumlah masukan kepada DPR. Gojek, misalnya, mengusulkan agar sepeda motor diakui sebagai sarana angkutan penumpang dalam regulasi baru, mengingat perannya yang sangat penting dalam mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah yang belum terjangkau transportasi umum.

Sementara Grab Indonesia berharap regulasi baru dapat memberikan pengakuan terhadap perusahaan aplikasi sebagai penyedia platform transportasi berbasis teknologi sekaligus mempertahankan konsep sharing economy, di mana kendaraan tetap menjadi aset pribadi milik mitra pengemudi.

Apabila regulasi tersebut disahkan, diharapkan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia semakin kuat, termasuk terkait hak, kewajiban, pola kemitraan, serta perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Suasana pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Senayan
Nasional

TOK! DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

JAKARTA, pantura.id - Palu akhirnya diketok. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR...

Ilustrasi temuan Ombudsman klaster mewah di Lapas Cibinong dengan fasilitas vila, kolam, gym, simulator golf dan mobil mewah
Nasional

TERBONGKAR! Ombudsman Temukan Klaster Mewah dengan Fasilitas Golf & Mobil Mewah di Lapas Cibinong

Bogor - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan fasilitas eksklusif bagi narapidana...

prabowo membentuk tim khusus ptn gratis
Nasional

Prabowo Bentuk Tim Khusus Hitung Anggaran PTN Gratis, Dipimpin Pratikno

JAKARTA, Pantura.id - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah serius untuk mewujudkan program...

evakuasi-korban-kapal-oleh-basarnas
Nasional

Penemuan 2 Jasad Diduga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Pantai Seruyan Kalteng

SERUYAN, KOMPAS.com - Tim SAR gabungan kembali menemukan dua jenazah yang diduga...