Home Jateng KPK Sita Uang Rp2,7 Miliar dari Mobil hingga Rumah Pemenangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Jateng

KPK Sita Uang Rp2,7 Miliar dari Mobil hingga Rumah Pemenangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Share
Share

JAKARTA, Pantura.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, mulai dari mobil pribadi yang dibawa ke Jakarta hingga rumah pemenangan saat Pilkada.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Anom diamankan di sebuah hotel di Jakarta bersama sejumlah pihak lain. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 21 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut KPK, penyidik menemukan uang tunai di dalam mobil yang digunakan Anom menuju Jakarta. Selain itu, tim juga menyita uang dari rumah yang sebelumnya digunakan sebagai posko atau rumah pemenangan saat pemilihan kepala daerah.

Temuan tersebut membuka peluang pengembangan perkara ke dugaan gratifikasi, karena uang ditemukan bersamaan dengan pelaksanaan operasi tangkap tangan.

Barang Bukti yang Disita KPK

Dalam perkara ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp2,7 miliar, di antaranya:

  • Uang tunai Rp300 juta dari rumah Mohamad Haris.
  • Uang tunai Rp80 juta dari rumah media atau rumah pemenangan.
  • Dana Rp670 juta dari rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga menjadi rekening penampung dan telah diamankan penyidik.
  • Satu koper berisi uang tunai Rp451 juta yang ditemukan di dalam mobil milik Anom Widiyantoro saat berada di Jakarta.

Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Anom Widiyantoro (AWI) – Bupati Pemalang.
  2. Mohamad Haris (GHA) – pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati.
  3. Lilik Budi Suprianto (LBS) – pihak swasta.
  4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) – staf administrasi KPK.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Setya diduga memberikan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga mengumpulkan uang dari sejumlah bawahannya. Nilai dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp1,9 miliar, dengan sekitar Rp1,2 miliar disebut telah diserahkan kepada Lilik.

KPK Masih Dalami Dugaan Gratifikasi

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami asal-usul seluruh uang yang ditemukan serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain, termasuk dugaan gratifikasi maupun aliran dana kepada pihak-pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta dugaan keterlibatan oknum internal lembaga antirasuah dalam rangkaian peristiwa yang kini tengah diusut secara mendalam.

Please wait while you are redirected...or Click Here if you do not want to wait.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

3 Maling Bobol Honda Brio di Magelang, Uang Rp150 Juta Hasil Tarikan Bank BCA Raib

MAGELANG, Pantura.id – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi...

Lowongan Kerja Bank Muamalat 2026 Dibuka, Tersedia 3 Posisi hingga 22 Agustus

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kembali membuka kesempatan berkarier bagi...

Pasar Modern BSB Semarang Terbakar, Warung Soto Diduga Jadi Sumber Api

SEMARANG – Kebakaran melanda Pasar Modern BSB pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul...

Kecelakaan Beruntun di Flyover Kretek Brebes, 2 Truk Fuso dan 3 Motor Terlibat, 8 Orang Terluka

BREBES – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Nasional Tegal–Purwokerto, tepatnya...