JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda penerapan pajak bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum cukup kuat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan tersebut setelah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih stabil, terutama dari sisi daya beli masyarakat.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi terus menguat sebelum kebijakan perpajakan tersebut diberlakukan kembali.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat. Kalau indikator benar-benar sudah membaik, kebijakan ini akan diterapkan lagi. Kemungkinan ditunda beberapa bulan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Tidak Hanya Melihat Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya menegaskan keputusan penundaan tidak hanya didasarkan pada angka pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), meskipun ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 tercatat tumbuh 5,29 persen.
Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence), aktivitas penjualan ritel, hingga perkembangan daya beli masyarakat sebelum menentukan waktu penerapan pajak e-commerce.
Pedagang yang Sudah Dipotong Pajak Akan Dikembalikan
Kementerian Keuangan juga memastikan pedagang yang telah terlanjur dikenakan pemungutan pajak sebelum kebijakan penundaan diumumkan akan memperoleh mekanisme pengembalian dana.
Purbaya menyatakan pemerintah tengah menyiapkan prosedur resmi agar dana yang telah dipungut dapat dikembalikan kepada wajib pajak yang terdampak.
Selain itu, Kemenkeu sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penundaan kebijakan tersebut.
Penundaan Hanya Berlaku untuk Transaksi Domestik
Penangguhan penerapan pajak hanya berlaku bagi transaksi e-commerce di dalam negeri.
Sementara itu, pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri tetap berjalan melalui mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang dijalankan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin).
Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi sebelum menentukan jadwal baru penerapan pajak untuk transaksi domestik.
Target Penerimaan Pajak Capai Rp24 Triliun
Sebelumnya, pemerintah berencana mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang marketplace mulai 1 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut potensi penerimaan negara dari sektor perdagangan digital terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Selama ini penerimaan pajak dari sektor digital berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun setiap tahun. Dengan sistem pemungutan baru, pemerintah menargetkan penerimaan dapat meningkat menjadi sekitar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.
Empat Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak
Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu:
- Tokopedia
- Shopee
- Lazada
- Blibli
Keempat platform tersebut diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan sosialisasi sekaligus penyesuaian sistem sebelum kebijakan dijalankan. Namun, seiring keputusan terbaru pemerintah, implementasi pemungutan pajak untuk transaksi domestik resmi ditunda hingga kondisi ekonomi dinilai lebih kondusif.











Leave a comment