KENDAL – Polisi menetapkan dua remaja sebagai tersangka dalam kasus penyerangan warga dan perusakan sepeda motor di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Keduanya merupakan bagian dari lima orang yang sebelumnya diamankan polisi terkait aksi tersebut.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.
didukung Shopee
Dari kasus tersebut, polisi menyita dua senjata tajam yang diduga berkaitan dengan aksi penyerangan.
Dua Tersangka Masih di Bawah Umur
Dua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FAW (16), warga Kecamatan Boja, dan MFA (17), warga Kecamatan Gemuh.
Keduanya kini telah menjalani penahanan. Polisi menyebut aksi tersebut bermula dari saling tantang melalui media sosial yang kemudian berujung pada penyerangan warga.
“Motifnya saling menantang di media sosial,” ujar Ratna.
Polisi menyebut aksi yang dilakukan para pelaku telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu tersangka bahkan disebut pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Karena kedua tersangka masih berusia di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan anak. Mereka juga mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Polisi Sita Dua Senjata Tajam
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan dua senjata tajam sebagai barang bukti. Aparat menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi tawuran maupun kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kendal.
Polres Kendal juga mengingatkan para remaja agar tidak terlibat aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 521 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Kronologi Penyerangan Warga di Weleri
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 02.48 WIB. Saat itu, enam warga di wilayah Dusun Sri Pandan, Desa Weleri, Kecamatan Weleri, sedang berkumpul sebelum diserang sekelompok remaja.
Aksi tersebut tidak hanya membuat warga ketakutan, tetapi juga menyebabkan dua sepeda motor milik warga mengalami kerusakan.
Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Selain FAW dan MFA, tiga orang lainnya masing-masing berinisial FDT, AIF, dan MFT.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan FAW dan MFA sebagai tersangka.
Kasus penyerangan warga di Weleri tersebut masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Polres Kendal menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.











Leave a comment