Pantura.id – Komisi II DPR RI memastikan tidak ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun sejumlah pemerintah daerah (pemda) tengah menghadapi tekanan fiskal yang berdampak pada pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong yang meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut PPPK akan dirumahkan atau gaji ASN dipotong demi membiayai pengangkatan PPPK.
didukung Shopee
DPR Pastikan Seluruh PPPK Tetap Dipertahankan
Bahtra mengatakan DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mempertahankan seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengarah pada pengurangan jumlah PPPK maupun pemotongan gaji ASN.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait nasib PPPK.
Sebagian Daerah Mengalami Tekanan Fiskal
Meski demikian, Bahtra mengakui masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran sehingga berpengaruh terhadap kemampuan membayar gaji ASN dan PPPK.
Berdasarkan data yang disampaikan Komisi II DPR, terdapat sekitar 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Namun kondisi tersebut tidak terjadi secara nasional karena sebagian besar daerah masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Kemendagri Diminta Dampingi Daerah
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran.
Menurut Bahtra, masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki program belanja yang belum berjalan secara efisien. Dengan penataan anggaran yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membayar gaji ASN dan PPPK.
Ia mencontohkan beberapa daerah yang berhasil melakukan efisiensi anggaran dalam jumlah besar sehingga mampu memperkuat kondisi keuangan daerah.
DPR Kaji Relaksasi Beban Belanja Pegawai
Selain mendorong efisiensi, DPR bersama pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai cukup tinggi.
Saat ini pemerintah pusat mengharapkan porsi belanja pegawai dalam APBD berada di kisaran 30 persen. Namun pada sejumlah daerah, porsi tersebut telah meningkat hingga sekitar 60 persen, sehingga membatasi kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan lainnya.
Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memberi kelonggaran bagi daerah tanpa mengganggu hak-hak ASN maupun PPPK.
Pemerintah Masih Hitung Tambahan Dana Transfer Daerah
Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan masih menghitung kebutuhan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.
Besaran anggaran serta daerah penerima bantuan masih dalam tahap pembahasan sebelum nantinya diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Dengan adanya penegasan dari Komisi II DPR, para PPPK diharapkan tidak perlu khawatir terhadap isu PHK massal, karena hingga kini pemerintah dan DPR tetap berkomitmen mempertahankan status mereka.











Leave a comment