SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang turut mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama empat orang lainnya.
Informasi mengenai penindakan tersebut dibenarkan oleh pihak KPK. Setelah diamankan, Etik Suryani beserta empat orang yang turut terjaring langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas lengkap empat orang lain yang ikut diamankan dalam operasi tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar dilaksanakannya OTT.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Belum ada keterangan resmi mengenai perkara yang sedang ditangani, termasuk dugaan modus maupun nilai kerugian negara atau barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
KPK menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dan gelar perkara dilakukan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, lembaga antikorupsi akan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026. KPK sebelumnya berulang kali mengingatkan bahwa praktik korupsi di daerah umumnya berkaitan dengan suap proyek, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Leave a comment