Jateng

Catat! Mulai 21 September Pemprov Jateng Gratiskan Denda & Pajak Progresif Kendaraan, Sampai 28 Desember 2026

Share
pemutihan pajak kendaraan Jateng 2026 bebas denda pajak progresif
Foto: Ilustrasi warga bayar pajak-PanturaNews
Share

SEMARANG, Pantura News – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Melalui program relaksasi ini, warga yang menunggak pajak akan dibebaskan dari berbagai sanksi. Mulai dari denda pajak kendaraan, denda SWDKLLJ Jasa Raharja, hingga beban pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.

🛒
Membuka artikel dalam 3 detik...
didukung Shopee
Tap dimana saja untuk melanjutkan (3)

Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, mengatakan kebijakan ini sengaja dihadirkan untuk mendongkrak kepatuhan warga sekaligus menekan angka tunggakan pajak yang masih tinggi.

“Pak Gubernur memberikan insentif relaksasi. Masyarakat yang telat bayar pajak motor atau mobil tidak perlu bayar dendanya. Pajak progresif kepemilikan kedua dan seterusnya juga kami bebaskan,” ujar Masrofi, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan data Bapenda, tunggakan pajak terbesar di Jawa Tengah didominasi kendaraan roda dua.

Program pemutihan ini bukan yang pertama. Sebelumnya sejak Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah memberikan diskon pajak 5 persen yang masih berlaku hingga sekarang.

Masrofi menegaskan, uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan.

“Hasil pajak ini untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan warga Jateng,” tegasnya.

Senada, Kepala Kanwil Jasa Raharja Jateng, Hendriawanto, menyebut pihaknya juga ikut menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Jadi denda tahun lalu tidak kami tagih. Tujuannya supaya masyarakat lebih patuh bayar pajak,” katanya.

Rincian Pembebasan Pajak Jateng 21 Sept – 28 Des 2026:

  1. Bebas denda keterlambatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  2. Bebas pajak progresif kepemilikan ke-2, 3, dst
  3. Bebas denda SWDKLLJ Jasa Raharja

Masyarakat bisa memanfaatkan program ini di Samsat induk, Samsat keliling, hingga layanan di Simpang Lima Semarang.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ilustrasi potensi hujan sangat lebat di Jawa Tengah 27-29 Oktober 2026 menurut BMKG Ahmad Yani Semarang - versi terang
Jateng

BMKG Peringatkan Hujan Sangat Lebat di Jateng 27-29 Oktober

SEMARANG – Potensi cuaca ekstrem mengintai Jawa Tengah dalam tiga hari ke...

Ilustrasi ekskavator kuning alat berat tambang andesit ilegal Ungaran - 2 unit ekskavator disita Polda Jateng sebagai barang bukti penambangan tanpa izin
Jateng

[BREAKING] Polda Jateng Gerebek Tambang Andesit Ilegal di Ungaran Timur – 2 Ekskavator Disita, Negara Selamat Rp 3 Miliar

Semarang - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar...

Jateng

Kondisi Terkini TPA Jatibarang Semarang Hari Ini: Api Padam, Bara Masih 0,16 Ha dan Overload

SEMARANG, pantura.id - Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang di Kecamatan Mijen,...

Ibu mendampingi anak SD yang memakai masker diperiksa dokter di Puskesmas Pantura karena gejala super flu influenza A
JatengKesehatan

Waspada Super Flu di Pantura, Kasus Influenza A Naik – Balita Paling Banyak Terpapar

PEKALONGAN, pantura.id - Istilah "Super Flu" ramai di media sosial dalam sepekan...