SEMARANG, Pantura News – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Melalui program relaksasi ini, warga yang menunggak pajak akan dibebaskan dari berbagai sanksi. Mulai dari denda pajak kendaraan, denda SWDKLLJ Jasa Raharja, hingga beban pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.
didukung Shopee
Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, mengatakan kebijakan ini sengaja dihadirkan untuk mendongkrak kepatuhan warga sekaligus menekan angka tunggakan pajak yang masih tinggi.
“Pak Gubernur memberikan insentif relaksasi. Masyarakat yang telat bayar pajak motor atau mobil tidak perlu bayar dendanya. Pajak progresif kepemilikan kedua dan seterusnya juga kami bebaskan,” ujar Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan data Bapenda, tunggakan pajak terbesar di Jawa Tengah didominasi kendaraan roda dua.
Program pemutihan ini bukan yang pertama. Sebelumnya sejak Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah memberikan diskon pajak 5 persen yang masih berlaku hingga sekarang.
Masrofi menegaskan, uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan.
“Hasil pajak ini untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan warga Jateng,” tegasnya.
Senada, Kepala Kanwil Jasa Raharja Jateng, Hendriawanto, menyebut pihaknya juga ikut menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jadi denda tahun lalu tidak kami tagih. Tujuannya supaya masyarakat lebih patuh bayar pajak,” katanya.
Rincian Pembebasan Pajak Jateng 21 Sept – 28 Des 2026:
- Bebas denda keterlambatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Bebas pajak progresif kepemilikan ke-2, 3, dst
- Bebas denda SWDKLLJ Jasa Raharja
Masyarakat bisa memanfaatkan program ini di Samsat induk, Samsat keliling, hingga layanan di Simpang Lima Semarang.












Leave a comment