Nasional

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Ada Penghapusan Tunggakan

Share
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2026, STNK BPKB dan peta Indonesia 38 provinsi gelar penghapusan tunggakan pajak
Share

PANTURA.ID – Sejumlah pemerintah provinsi kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda, diskon pajak kendaraan, hingga pembebasan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan daerah.

Daftar Provinsi yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1–31 Agustus 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Program tersebut bertujuan membantu masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor.

Beberapa insentif yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Pembebasan pajak progresif kendaraan.
  • Potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi sepeda motor milik wajib pajak berprofesi sebagai buruh.
  • Penghapusan tunggakan pokok PKB bagi sepeda motor milik masyarakat yang terdaftar dalam program P3KE maupun DTSEN.
  • Pembebasan tunggakan untuk sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi online.
  • Penghapusan tunggakan pajak kendaraan roda tiga.

Program ini diperkirakan memberikan manfaat kepada ratusan ribu wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Program berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026 dengan sejumlah fasilitas, yaitu:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat diimbau memanfaatkan periode tersebut agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan.

3. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemerintah Provinsi NTB masih melanjutkan program keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus. Selain itu, tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun juga dibebaskan.

Artinya, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda maupun tunggakan lama.

Program tersebut berlangsung mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.

Selain itu, NTB juga memberikan insentif bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Pemilik kendaraan memperoleh potongan PKB sebesar 50 persen serta pembebasan denda. Program ini berlaku hingga 19 Desember 2026.

4. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 31 Maret hingga 30 September 2026.

Insentif yang diberikan antara lain:

  • Diskon pokok PKB sebesar 24 persen untuk kendaraan roda dua milik pribadi.
  • Potongan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,5 persen.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mempercepat proses balik nama kendaraan.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya penghapusan denda maupun potongan pajak, biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan dibandingkan pembayaran pada kondisi normal.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera mengecek persyaratan dan jadwal pelayanan di kantor Samsat atau melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di provinsi masing-masing agar tidak melewatkan masa berlaku program.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Suasana pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Senayan
Nasional

TOK! DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

JAKARTA, pantura.id - Palu akhirnya diketok. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR...

Ilustrasi temuan Ombudsman klaster mewah di Lapas Cibinong dengan fasilitas vila, kolam, gym, simulator golf dan mobil mewah
Nasional

TERBONGKAR! Ombudsman Temukan Klaster Mewah dengan Fasilitas Golf & Mobil Mewah di Lapas Cibinong

Bogor - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan fasilitas eksklusif bagi narapidana...

prabowo membentuk tim khusus ptn gratis
Nasional

Prabowo Bentuk Tim Khusus Hitung Anggaran PTN Gratis, Dipimpin Pratikno

JAKARTA, Pantura.id - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah serius untuk mewujudkan program...

evakuasi-korban-kapal-oleh-basarnas
Nasional

Penemuan 2 Jasad Diduga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Pantai Seruyan Kalteng

SERUYAN, KOMPAS.com - Tim SAR gabungan kembali menemukan dua jenazah yang diduga...