Jateng

Polisi Amankan Hampir 500 Gram Tembakau Sintetis di Karanganyar, Remaja 18 Tahun Segera Disidang

Share
Ilustrasi barang bukti tembakau sintetis hampir 500 gram diamankan Polres Karanganyar Jateng, garis polisi
Share

PANTURA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial RS, warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita hampir 500 gram tembakau sintetis beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selain barang bukti utama, polisi turut mengamankan cairan sintetis, timbangan digital, ratusan plastik klip, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai lebih dari Rp39 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang.

Terungkap Berkat Laporan Warga

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jaten.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RS di kediamannya pada Juni 2026. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar tembakau sintetis, beberapa paket siap edar, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk proses pengemasan.

Diduga Dijual Kembali dalam Kemasan Kecil

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak hanya mengemas, tetapi juga menjual tembakau sintetis kepada para pembeli.

Penyidik mengungkapkan bahwa barang tersebut diduga diperoleh dengan cara memesan melalui sebuah akun di media sosial Instagram yang berada di Jakarta. Paket kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi sebelum dibagi menjadi kemasan kecil untuk dipasarkan kembali.

Setiap gram tembakau sintetis disebut dijual sekitar Rp100 ribu, sementara tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu dari setiap gram yang berhasil terjual.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Saat ini, penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ilustrasi potensi hujan sangat lebat di Jawa Tengah 27-29 Oktober 2026 menurut BMKG Ahmad Yani Semarang - versi terang
Jateng

BMKG Peringatkan Hujan Sangat Lebat di Jateng 27-29 Oktober

SEMARANG – Potensi cuaca ekstrem mengintai Jawa Tengah dalam tiga hari ke...

Ilustrasi ekskavator kuning alat berat tambang andesit ilegal Ungaran - 2 unit ekskavator disita Polda Jateng sebagai barang bukti penambangan tanpa izin
Jateng

[BREAKING] Polda Jateng Gerebek Tambang Andesit Ilegal di Ungaran Timur – 2 Ekskavator Disita, Negara Selamat Rp 3 Miliar

Semarang - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar...

Jateng

Kondisi Terkini TPA Jatibarang Semarang Hari Ini: Api Padam, Bara Masih 0,16 Ha dan Overload

SEMARANG, pantura.id - Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang di Kecamatan Mijen,...

Ibu mendampingi anak SD yang memakai masker diperiksa dokter di Puskesmas Pantura karena gejala super flu influenza A
JatengKesehatan

Waspada Super Flu di Pantura, Kasus Influenza A Naik – Balita Paling Banyak Terpapar

PEKALONGAN, pantura.id - Istilah "Super Flu" ramai di media sosial dalam sepekan...