JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek PLTU PLN.
Salah satu perkembangan terbaru dalam perkara tersebut adalah pemeriksaan mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adiansyah (FA) sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelimpahan administrasi penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah diterima dan diproses oleh Kejaksaan Agung.
Selain dokumen penyidikan, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti bernilai tinggi, termasuk 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang rupiah, valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
“Hari ini dilakukan penyerahan dokumen, barang bukti berupa emas, uang rupiah maupun uang asing, serta dokumen elektronik,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, kepolisian juga menyerahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka terhadap FA.
Pada waktu yang sama, penyidik Kejaksaan Agung memanggil FA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Seluruh Barang Bukti Dipastikan Aman
Anang menjelaskan bahwa seluruh aset yang sebelumnya disita dalam proses penggeledahan telah melalui proses verifikasi keaslian sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, seluruh barang bukti disimpan di lokasi yang aman guna menjaga integritas pembuktian dalam proses hukum yang akan berjalan di persidangan.
“Keasliannya sudah diuji. Penyimpanan kami pastikan berada di tempat yang aman, baik emas, uang maupun dokumen,” katanya.
Penahanan Masih Menunggu Keputusan Penyidik
Mengenai kemungkinan penahanan terhadap FA, Kejaksaan Agung belum memberikan kepastian.
Kapuspenkum menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“FA baru dipanggil hari ini. Untuk langkah hukum berikutnya merupakan kewenangan penyidik,” ujar Anang.
Hingga saat ini, proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut masih terus berlangsung dengan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dilimpahkan.
Please wait while you are redirected...or Click Here if you do not want to wait.
Leave a comment