PURWOREJO – Sejumlah karyawan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Purworejo mengeluhkan pembayaran gaji yang dinilai belum jelas. Menanggapi hal tersebut, pengurus koperasi mengaku mengalami kesulitan memberikan penjelasan karena hingga kini belum ada pedoman operasional resmi mengenai pengelolaan tenaga kerja.
Persoalan tersebut telah disampaikan Forum Komunikasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Purworejo dalam audiensi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP).
Ketua Forum Koperasi Kabupaten Purworejo, Abdul Wahab Setiawan, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima dari sejumlah pengurus koperasi di desa, kondisi pembayaran gaji karyawan masih belum merata.
Menurutnya, ada karyawan yang telah menerima gaji, namun masih ada pula yang hingga kini belum memperoleh haknya.
Selain keterlambatan pembayaran, forum juga menerima keluhan mengenai besaran gaji yang diterima sebagian karyawan. Disebutkan, nominal yang diterima oleh beberapa pekerja masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Wahab menjelaskan bahwa pengurus koperasi tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan mekanisme pengupahan karena para karyawan disebut berada dalam pengelolaan Agrinas. Akibatnya, pengurus tidak mengetahui secara rinci mengenai sistem penggajian maupun hubungan kerja yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat pengurus kesulitan menjawab pertanyaan masyarakat maupun karyawan terkait hak-hak mereka. Selama ini, informasi yang diterima lebih banyak disampaikan secara lisan tanpa didukung dokumen atau pedoman resmi.
Forum KDMP berharap pemerintah segera menerbitkan petunjuk tertulis mengenai pembagian tugas dan kewenangan antara pengurus koperasi dengan pihak Agrinas, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia. Kejelasan aturan dinilai penting agar operasional koperasi berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Please wait while you are redirected...or Click Here if you do not want to wait.
Leave a comment