Polsek Kudus Kota berhasil menggagalkan pengiriman senjata tajam berupa celurit sepanjang 1,3 meter yang dipesan oleh seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 13 tahun di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Paket berisi celurit tersebut ditemukan saat anggota Unit Reskrim Polsek Kudus Kota melakukan patroli rutin di sejumlah kantor jasa ekspedisi. Kecurigaan petugas terhadap salah satu paket berujung pada pemeriksaan yang mengungkap adanya senjata tajam berukuran besar di dalam kemasan.
Setelah paket diamankan, polisi melakukan pengawasan hingga proses penyerahan kepada penerima. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pemesan merupakan pelajar kelas I MTs berinisial NZP yang membeli celurit melalui platform e-commerce dari penjual di Madura dengan harga Rp240 ribu.
Dalam pemeriksaan yang didampingi keluarga, remaja tersebut mengaku membeli senjata tajam tersebut untuk dijadikan koleksi dan pajangan di kamar setelah terpengaruh tayangan yang dilihat di media sosial.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap ponsel dan aktivitas media sosial pelajar tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dengan kelompok gangster maupun komunitas kriminal lainnya.
Karena masih berstatus anak di bawah umur, kepolisian memilih pendekatan restorative justice melalui pembinaan bersama keluarga, pihak sekolah, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Polsek Kudus menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap pengiriman senjata tajam melalui jasa ekspedisi sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi aksi tawuran di kalangan pelajar.
Please wait while you are redirected...or Click Here if you do not want to wait.
Leave a comment